Desa Mokel Morid adalah salah satu dari 5 Desa yang baru mekar,yang ada di wilayah Kecamatan Kota Komba yaitu pemekaran dari Desa Mokel sejak tahun 2010, dan menjadi desa definitif pada tahun 2011. Maka pada tahun yang sama juga di bentuk Lembaga yang mengawasi kinerja pemerintah desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Mokel Morid, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas nama sebagai berikut : Ketua BPD : Raimundus Sokong, Wakil : Yohanes Ansis Rodersan, Sekretaris : Melkiades Rueng. Anggota 1 Oskar Adu, Anggota 2 Yohana Kala dengan masa jabatan selama 5 Tahun.
Setelah pergantian Kepala Desa Periode ke dua pada tahun 2014, maka sebagian Anggota BPD diganti dan dipilih oleh masyarakat melalui penjaringan yang keterwakilan dari setiap dusun dan ditetapkan oleh kepala terpilih dan disahkan oleh Bupati Manggarai Timur. Anggota BPD yang terpilih pada tahun 2014 adalah sebagai berikut : Ketua : Sebinus Ndejong, Wakil : Egidius Lemen, Sekretaris: Albertus Salar, Anggota 1. Elvira Sighung, Anggota 2. Martinus Babut yang menjabat selama 5 Tahun.
Pada tahun 2019 Anggota BPD Desa Mokel Morid yang lama di Ganti Total dengan struktur sebagai berikut: Yosep Don, Wakil : Rikardus Ronal, Sekretaris : Melkiades Rueng, Anggota 1. Kasmir Meka, Anggota 2. Sofiana We’e yang diangkat dan dilantik pada tanggal 27 Mei 2019, dengan Nomor SK Pengangkatan 142/MM/2019.