• Keadaan Geografis

Desa Mokel Morid adalah salah satu dari 5 Desa yang baru mekar,yang ada di wilayah kecamatan Kota Komba, yaitu pemekaran dari desa Mokel.Desa Mokel Morid beribu kota di Watu Mingan,terdiri dari beberapa anak kampung antara lain; kampung Bebot,kampung Watu Mingan, Eduk, Wakung, dan Lada.Dimana, Desa Mokel Morid merupakan wilayah yang topografinya miring dan berbukit-bukit dengan ketinggian tempat 400-490 meter dari permukaan laut. Disamping itu juga desa ini terletak kurang lebih 70 km dari pusat pemerintah kecamatan dan 50 km dari pusat pemerintahan kabupaten.Untuk menuju kecamatan bisa ditempuh melalui jalan kabupaten yang beraspal dengan transportasi roda dua (motor) dan roda empat dengan waktu kurang lebih 1 ½ jam, sedangkan untuk menuju kabupaten diperlukan waktu kurang lebih 1 jam perjalanan menggunakan kendaraan roda dua (motor) juga kendaraan roda empat.

Adapun mengenai batas-batas wilayah Desa sebagai berikut:

  • Sebelah Utara dengan Desa Rana Mbeling
  • Sebelah Selatan dengan Desa Paan Leleng
  • Sebelah Timur dengan Desa Rana Mbata
  • Sebelah Barat dengan Desa Benteng Raja

Wilayah pemerintahan Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur terbagi menjadi tiga Dusun, yaitu Dusun Bebot, Eduk dan Lada, ketiga dusun tersebut terbagi kedalam 9 RT (Rukun Tetangga) dengan pengurus RT yang sudah terdaftar 9 orang.  Dari semua jumlah RT yang ada, terdapat 267 KK (Kepala Keluarga) dengan jumlah penduduk laki-laki 570 jiwa dan jumlah penduduk perempuan 600 jiwa.

Jadi jumlah keseluruhan penduduk Desa Mokel Morid adalah 1170 jiwa dengan jumlah kepala keluarga 267 KK yang memiliki peran utama dalam urusan memenuhi kebutuhan keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga.Luas wilayah Desa Mokel Morid Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur adalah 875 Ha. Luas wilayah yang dimiliki oleh Desa Mokel Morid sudah seimbang antara daerah yang kosong dan daerah yang dihuni oleh penduduk. Desa tersebut merupakan daerah letaknya begitu jauh dari pusat pemerintahan Kecamatan dan pemerintahan Kabupaten.

  • Keadaan Demografis
    • Jumlah Penduduk

Masyarakat Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, tidak berbedah jauh dengan Desa lain yang mayoritas penduduknya mengandalkan mata pencahrian sebagai petani dan kewarganegaraan untuk masyarakat Desa Mokel Morid adalah Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Minang asli beragama mayoritas Khatolik.

Data Penduduk Desa Mokel Morid Menurut Jenis Kelamin

NO

Jenis Kelamin

Jumlah

1

Laki-laki

570

2

Perempuan

600

Total

1170

Sumber Data Monografi Desa Mokel Morid 2019

Berdasarkan tabel diatas bahwa jumlah penduduk perempuan lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk laki-laki.

Keadaan penduduk Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan klasifikasi umur dapat dilihat pada tabel 03.

Jumlah Penduduk Desa Mokel Morid Menurut Klasifikasi Umur

N0

Umur (tahun)

Jumlah

%

1

0 – 9

275

23.50%

2

10 – 19

257

21.96%

3

20 – 29

148

12.64%

4

30 – 39

173

14.78%

5

40 – 49

112

9.57%

6

50 – 59

123

10.51%

7

>60

82

7%

   

1170

100%

Sumber Data Monografi Desa Mokel Morid 2019

Berdasarkan tabel tersebut dapat diketahui jumlah angkatan kerja belum produktif, dan angka kerja produktif sebagai berikut

  1. Tenaga kerja yang belum produktif yaitu yang berumur 0-19 tahun berjumlah 532 jiwa
  2. Tenaga kerja yang produktif yaitu yang berumur 20-59 tahun berjumlah 556 jiwa
  3. Tenaga kerja yang sudah tidak produktif lagi yakni yang berumur 60 tahun keatas berjumlah 82 jiwa

Berdasarkan dari hasil tabel diatas angkatan kerja produktif lebih banyak dibandingkan dengan angka tidak produktif. Hal ini terlihat bahwa penduduk Desa Mokel Morid banyak rata-rata tenaga kerja usia produktif.

  • Keadaan Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan

Pada kenyataannya tingkat pendidikan masyarakat Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur dapat terlihat pada sbb :

Tingkat Pendidikan Penduduk Desa Mokel Morid

NO

Tingkat Pendidikan

Jumlah (Jiwa)

%

1

Belum/tidak sekolah

227

19.40%

2

Belum tamat SD

325

27.77%

3

Tamat SD

226

19.31%

4

SLTP

190

16.23%

5

SLTA

164

14.01%

6

D1/D2

_

 

7

D3

13

1.11%

8

S1

25

2.13%

9

S2

   
 

Jumlah

1170

100 %

Sumber : Data  Desa Mokel Morid Tahun 2019

Tabel tersebut diatas dapat dilihat bahwa mayoritas penduduknya  berpendidikan tamatan SD/sederajat. Sarana pendidikan di Desa Mokel Morid cukup memadai yaitu terdapat 1 SD, 1 SLTP dan 1 SLTA, tetapi masyarakat Desa Mokel Morid masih banyak yang kurang tahu akan pentingnya pendidikan dimasa yang akan dating.

Berdasarkan  uraian diatas, terlihat bahwa Desa Mokel Morid sudah memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang baik, maka akan sangat disayangkan bilamana jika pendidikan masyarakat masih berpendidikan mayoritas SD. Oleh karena itu, pendidikan di Desa Mokel Morid perlu ditingkatkan guna memperoleh sumberdaya manusia yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang tinggi.

  • Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian

Mata pencaharian penduduk Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, terdiri

Jumlah Penduduk Desa Mokel Morid Menurut Mata Pencaharian

        No

                     Mata Pencaharian

               Jumlah Penduduk

        1

Petani

                            745

       2

PNS/TNI/POLRI

                           18

      3

Pengusaha

                            2

     4

Pedagang

                            7

     5

Tukang Batu

                            2

    6

Wiraswasta

                            58

Sumber : Data Monografi Desa Mokel Morid 2019

Tabel diatas dapat dilihat bahwa mayoritas penduduk Desa Mokel Morid memiliki matapencaharian sebagai petani mengingat daerah pedesaan dikenal dengan daerah pertanian dimana masih banyak lahan lahan yang ditanami oleh masyarakat. Oleh karenanya dilihat dari tabel 05 diatas sudah jelas bahwa penduduk Desa Mokel Morid adalah mayoritas bekerja sebagai petani.

  • Keadaan Penduduk Menurut Agama

Selain dengan hakikat pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutunya, maka masyarakat juga menaru perhatian pada bidang agama, sedangkan pelaksanaannya selalu memperhatikan Undang-Undang yang berlaku sesuai dengan potensi-potensi masyarakat dan kemampuan masyarakat. adapun sasarannya mencakup pembangunan fisik antara lain pembangunan sarana peribadatan.

Keadaan penduduk Desa Mokel Morid menurut agama dapat dilihat pada tabel berikut:

Keadaan Penduduk Desa Mokel Morid Menurut Agama

     No

                    Agama

              Jumlah

      1

Katolik roma

                277

      2

Kristen

                  –

      3

Islam

                  –

               Jumlah

                 277

Sumber : Data Monografi Desa Mokel Morid 2019

Data diatas dapat disimpulkan bahwa Di Desa Mokel Morid, terdapat 2 tempat ibadah yaitu gereja/kapela karena mayoritas penduduk Desa Mokel Morid beragama katolik.

  • Keadaan Pemerintahan

Dalam hal pemerintahan, Desa Mokel Morid sudah layaknya seperti desa-desa lainnya yang mempunyai kepala desa beserta perangkat desa yang membantu tugas kepala desa dalam melayani masyarakat. selain pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa serta perangkat desa lainnya, di Desa Mokel Morid Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur juga terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan perwakilan desa  serta terdapat Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa (LPMD). LPMD merupakan lembaga kemasyaraktan yang bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Desa Mokel Morid terbagi dalam 9 RT (rukun tetangga) dan terdiri dari 3 Dusun yaitu, Dusun Bebot, Dusun Eduk dan Dusun Wakung, adapun pusat pemerintahan desa berada di Dusun Bebot.

Selain terdapat kepala desa, di desa Mokel Morid terdapat 6 orang kepala urusan, 3 orang kepala Dusun, serta terdapat 12 orang pengurus RT dan RW. Disamping itu jalannya pemerintah desa diawasi oleh BPD yang beranggotakan 5 orang sebagai mitra kerja pemerinta desa dan sebagai fungsi legislasi, fungsi pelaksana, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Fasilitas yang ada di Desa Mokel Morid Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur adalah cukup memadai yaitu, adanya sarana dan prasaran, pendidikan pemerintahan, agama, juga kesehatan, dan lain-lain. Fasilitas keamanan di desa cukup memadai yaitu terdapat 9 orang polmas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat desa.

  • Keadaan Ekonomi

Melalui hasil observasi terlihat bahwa sumber daya alam di wilayah Desa Mokel Morid sangat menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dimana bahwa masyarakat Desa Mokel Morid sebagaimana telah dijelaskan sebagian besar mata pencaharian petani, terbukti dari hasil perolehan pertanian seperti padi, jagung, pisang, ubi, sayur-sayuran dan adapun  hasil komoditi yang ada di Desa Mokel Morid seperti kakao, kemiri, kopi, cengkeh, vanili dan lainnya.

  • Keadaan Sosial Budaya

Keadaan sosial budaya merupakan salah satu norma atau nilai-nilai yang sangat erat dengan adat istiadat yang ada di Desa Mokel Morid dan keadaan desa yang hidupnya sangat rama, sopan santun dan saling menghargai dan memiliki rasa persaudaraan yang tinggi. Adapun disisi lain bentuk hubungan interaksi sosial selalu dilakukan oleh masyarakat desa Mokel Morid, seperti tradisi gotong-royong, kelompok arisan dan sebagainya.

Demikianlah gambaran umum secara singkat terkait dengan lokasi penelitian di Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur tahun 2019.

  • Sejarah Singkat Pembentukan BPD Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur

Desa Mokel Morid adalah salah  satu dari 5 Desa yang baru mekar,yang ada di wilayah Kecamatan Kota Komba yaitu pemekaran dari Desa Mokel sejak tahun 2010, dan menjadi desa definitif  pada tahun 2011. Maka pada tahun yang sama juga di bentuk Lembaga yang mengawasi kinerja pemerintah desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Mokel Morid, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas nama sebagai berikut : Ketua BPD : Raimundus Sokong, Wakil : Yohanes Ansis Rodersan, Sekretaris : Melkiades Rueng. Anggota 1 Oskar Adu, Anggota 2 Yohana Kala dengan masa jabatan selama 5 Tahun.

Setelah pergantian Kepala Desa Periode ke dua pada tahun 2014, maka sebagian Anggota BPD diganti dan dipilih oleh masyarakat melalui penjaringan yang keterwakilan dari setiap dusun dan ditetapkan oleh kepala terpilih dan disahkan oleh Bupati Manggarai Timur. Anggota BPD yang terpilih pada tahun 2014 adalah sebagai berikut : Ketua : Sebinus Ndejong, Wakil : Egidius Lemen, Sekretaris: Albertus Salar, Anggota 1. Elvira Sighung, Anggota 2. Martinus Babut yang menjabat selama 5 Tahun.

Pada tahun 2019 Anggota BPD Desa Mokel Morid yang lama di Ganti Total dengan struktur sebagai berikut: Yosep Don, Wakil : Rikardus Ronal, Sekretaris : Melkiades Rueng, Anggota 1. Kasmir Meka, Anggota 2. Sofiana We’e yang diangkat dan dilantik pada tanggal 27 Mei 2019, dengan Nomor SK Pengangkatan 142/MM/2019.

  • Gambaran Umum BPD Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan sebuah Badan di tingkat pemerintahan desa yang mempunyai kedudukan penting di dalam pemerintahan desa tersebut. Pemerintahan desa adalah pemerintahan yang dijalankan bersama-sama antara BPD dengan pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Masa bakti anggota BPD Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur melalui beberapa proses yaitu proses perencanaan, proses pencalonan, dan proses pemilihan. Adapun proses pembentukan anggota BPD Desa Mokel Morid, adalah sebagai berikut :

  1. Proses Perencanaan

Dalam proses pembentukan BPD dilakukan oleh aparat desa sebagi inisiator, warga masyarakat yang diwakili oleh RW dan RT, dan tokoh masyarakat. Aparat Desa Mokel Morid dalam hal ini, karena BPD merupakan lembaga resmi yang ada di Pemerintahan Desa sehingga aparat desa adalah orang yang lebih dulu mengetahui tentang akan adanya lembaga ini. Disisi lain, musyawarah yang dilakukan di Desa Mokel Morid dalam rangkah sosialisasi antara aparat desa dengan tokoh masyarakat serta pengurus RT dan RW merupakan langkah awal dari pembentukan BPD.

Dalam musyawarah tersebut disampaikan mengenai BPD mulai dari tugas, fungsi, wewenang dan hak yang dimiliki oleh BPD, serta bagaimana proses pembentukannya. Setelah itu kemudian diadakan rapat musyawarah yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa baik itu di Desa Mokel Morid yang di musyawarahkan adalah mengenai pembentukan Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur pemuka masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur No.27 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pembentukan panitia pemilihan ditempuh melalui sebuah forum rapat desa yang dihadiri oleh pemerintah desa, lembaga desa, tokoh-tokoh masyarakat, dan para ketua RT/RW Desa Mokel Morid. Setelah terbentuk panitia pemilihan, kemudian panitia pemilihan tersebut segera menyusun rencana kerja operasional yang dituangkan dalam bentuk rencana anggaran, pembagian, dan prosedur kerja, serta time schedule.

Rencana kerja operasional yang dituangkan dalam bentuk rencana anggaran, pembagian, dan prosedur kerja, serta time schedule berisi hal-hal sebagai berikut :

  1. Menyusun jadwal pemilihan angggota BPD
  2. Menyusun dan mengusulkan rencana biaya pemilihan anggota BPD
  3. Mengadakan penjaringan bakal calon melalui RT/RW
  4. Mengadakan seleksi administrasi bakal calon yang diajukan oleh masing-masing RT/RW
  5. Mendata dan membuat daftar pemilih
  6. Menetapkan dan mengumumkan calon pada masyarakat
  7. Melaksanakan pemilihan anggota BPD
  8. Membuat berita acara hasil pemilihan anggota BPD
  9. Melaporkan hasil pemilihan anggota BPD kepada Kepala Desa
  10. Pencalonan

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur No. 5 Tahun 2019 pasal 13 tentang syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota BPD. Proses pencalonan anggota BPD Desa Mokel Morid berjalan dengan baik, dan anggota BPD yang mendaftar kebanyakan karena dukungan masyarakat selain inisiatif sendiri. Mekanisme penjaringan calon BPD dimulai dari tingkat dusun dan diajukan pada panitia pemilihan. Anggota BPD dipilih dari calon-calon yang diajukan oleh kalangan adat, agama, organisasi, sosial politik, golongan profesi, dan/atau unsur pemuka masyarakat. Jumlah calon yang dipilih paling sedikit dua kali jumlah anggota BPD yang dibutuhkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 Perda Kabupaten Manggarai Timur No. 5 Tahun 2019. Untuk Desa Mokel Morid, calon BPD berjumlah 10 orang dan yang terjaring berjumlah 5 orang.

  1. Pemilihan

Pemilihan anggota BPD di Desa Mokel Morid dan dilaksanakan oleh penduduk desa tersebut yang mempunyai hak pilih dan pelaksanaannya dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Pemerintah Desa bersama Lembaga Musyawarah Desa. Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan anggota BPD dilaksanakan disetiap Dusunnya. Panitia pemilihan berkewajiban melaksanakan rapat pemungutan suara, mengadakan perhitungan suara, dan melengkapinya dengan berita acara. Penetapan calon terpilih anggota BPD dilakukan oleh panitia pemilihan yang kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa, di desa tersebut untuk dimintakan pengesahan dari Bupati Manggarai Timur. Jumlah anggota BPD yang terpilih di Desa Mokel Morid adalah berjumlah 5 orang. Banyaknya jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan banyak sedikitnya jumlah penduduk di dalam desa tersebut. Penentuan calon terpilih anggota BPD ditetapkan berdasarkan daftar urutan perolehan suara sesuai dengan jumlah anggota yang ditetapkan.

Hasil pemilihan anggota BPD, secara tertulis dilaporkan kepada Bupati lewat camat paling lambat 15 hari setelah pembentukan BPD untuk disahkan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh legalitas formal sesuai dengan pasal 17 Perda Kabupaten Manggarai Timur No.5 Tahun 2019. Di dalam menjalankan roda pemerintahan desa, BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah desa. Pengertian sejajar disini adalah bahwa kedudukan BPD tidak lebih rendah dan tidak lebih tinggi dan bukan merupakan bagian dari pemerintahan desa. Pengertian BPD sebagai mitra pemerintah desa adalah dalam melaksanakan tugasnya BPD dan pemerintah desa wajib saling menghormati, tolong-menolong, saling mengisi, guna tercapainya penyelenggaraan pemerintah desa yang efisien, efektif serta tercapainya kemakmuran desa. Adapun struktur organisasi BPD Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur adalah sebagai berikut.

  • Struktur Organisasi BPDDesa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2019-2023.

Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa

KETUA

Yosep Don

SEKERTARIS

Melkiades Rueng

WAKIL KETUA

Rikardus Ronal

ANGGOTA

Kasmir Meka

ANGGOTA

Sofiana We’e

Dalam menjalankan roda pemerintahan Desa, BPD berkedudukan sejajar dan mejnjadi mitra kerja pemerintah Desa. Jalannya pemerintahan Desa yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa diawasi oleh BPD. Keberadaan BPD di Desa Mokel Morid, dalam pemerintahan Desa sebagai lembaga yang mengawasi pemerintahan Desa, membuat peraturan Desa, dan sebagai penampung aspirasi dan penyalur aspirasi masyarakat  tingkat pendidikan dapat dilihat pada tabel 7 (tujuh).                 

Jumlah Anggota BPD Desa Mokel Morid Menurut Tingkat Pendidikan

No

Nama

     Jenis                                                         Kelamin

                                    Pendidikan

SD

SLTP

                                                SLTA

     Diploma

    Serjana

1

Yosep Don

L

       

X

2

Rikardus Ronal

L

   

X

   

3

Melkiades Rueng

P

   

X

   

4

Kasmir Meka

L

   

X

   

5

Sofiana We’e

P

   

X

   
 

Jumlah

 

0

0

4

0

1

Sumber : Data Monografi Desa Mokel Morid Tahun  2019

Berdasarkan tabel diatas menunjukan bahwa tingat pendidikan anggota BPD Desa Mokel Morid, perguruan tinggi 1 (satu) orang, SLTA 4 (empat) orang dan berdasarkan pendidikan lebih tinggi adalah perguruan tinggi dan pendidikan menengah yakni SLTA. Akan tetapi kinerja anggota BPD tidak dipengaruhi secara mutlak oleh tinggi rendahnya pendidikan saja, meski pendidikan memiliki peranan penting dalam suatu pekerjaan, selain pendidikan juga pengalaman berorganisasi semasa hidupnya juga sangat berperan dalam pekerjaan. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa kinerja seseorang tidak hanya dipengaruhi oleh faktor pendidikan saja tetapi pengalaman kerja juga sangat mempengaruhi kinerja seseorang dalam suatu organisasi.

Di sisi lain adapun alat kelengkapan Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur adalah sebagai berikut :

  1. Pimpinan BPD

Pimpinan BPD di Desa Mokel Morid terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua serta terdapat seorang sekretaris BPD, yaitu sebagai berikut :

1). Ketua                     : Yosep Don ST

2). Wakil Ketua          : Rikardus Ronal

3). Sekretaris               : Melkiades Rueng

  1. Bidang-Bidang Dalam BPD

Ada tiga bidang yang terbentuk dalam BPD Desa Mokel Morid yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan dan bidang pemeberdayaan masyarakat desa. Masing-masing bidang terdiri dari satu orang ketua dan satu orang anggota.

Susunan anggota masing-masing bidang adalah sebagai berikut :

  • Bidang Pemerintahan

            Ketua              : Rikardus Ronal

            Anggota          : Melkiades Rueng

  • Bidang Pembangunan

            Ketua              :Yosep Don. ST         

            Anggota          : Sofiana We’e

  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat

            Ketua              : Yosep Don. ST

            Wakil               : Kasmir Meka

  1. Tugas dan Fungsi BPD.

Berikut tugas-tugas BPD adalah sebagai berikut :

1). BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat; 2). BPD menampung aspirasi masyarakat di sekretariat BPD; 3).BPD mengelola aspirasi masyarakat; 4).BPD menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; 5).BPD melaksanakan musyawarah BPD; 6).BPD menyelenggarakan musyawarah Desa; 7).BPD membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 8).BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan  Kepala Desa antar waktu;9). BPD dan Kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan PeraturanDesa; 10). BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa melalui perencanaan kegiatan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.11). BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis.

Adapun fungsi-fungsi BPD adalah sebagai berikut :

    1). Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

     2). Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

  3). Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa yakni pengawasan terhadappelaksanaan       Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta pengawasan terhadap Keputusan Kepala Desa.  

Kirim Pesan
Desa Mokel Morid.
Selamat datang di Desa Mokel Morid. Apa yang bisa kami bantu?